"Aksi terakhir di Tebet dan Setiabudi, enam tersangka tersebut terdiri dari 2 pelaku utama pemain langsung, 3 joki, dan 1 penadah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso, Selasa (7/11/2017).
Komplotan itu mencuri sepeda motor dengan bermodalkan kunci leter T dan revolver rakitan. Meski tak pernah ditembakkan, revolver itu kerap digunakan untuk menakut-nakuti korban dan warga yang mencoba menggagalkan aksi mereka.
Polisi menangkap komplotan itu saat beraksi di Tebet, Jakarta Selatan. Dalam aksi itu, pelaku utama Z, 23 tahun, dan A, 22 tahun, joki IA, 23 tahun, RJ, 23 tahun dan RV, 25 tahun serta penadah I, 47 tahun dibekuk. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pencarian.
"Ketika kami tangkap itu aksi keempatnya hari itu, sudah dua tahun mereka beroperasi," ujar AKBP Bismo. Keenam tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(nur)